Pembubaran Acara Kuda Lumping di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka

Pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping yang dilakukan ormas Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan di acara Langgem Budoyo di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (2/4) pada pekan lalu, berbuntut panjang.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Pembubaran Acara Kuda Lumping di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka
Viral Pertunjukan Kuda Lumping Bentrok dengan Ormas, Kini Diperiksa Polda Sumut. Instagram/@infosumutt ©2021 Merdeka.com

Pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping yang dilakukan ormas Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan di acara Langgem Budoyo di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (2/4) pada pekan lalu, berbuntut panjang.

Setelah menetapkan anggota FUI Medan berinisial S sebagai tersangka. Kini, lima orang lainnya yang juga anggota FUI Medan ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya, enam orang telah dijadikan tersangka buntut dari pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping.

"Kami kemarin telah mengamankan enam orang. Enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini enam orang tersebut sudah dilakukan penahanan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (10/4) malam.

Lanjutnya, polisi sampai saat ini telah mengamankan empat orang tambahan terkait kasus kuda lumping tersebut. Namun, empat orang itu masih menjalani pemeriksaan.

"Kami sudah mengamankan 10 orang, enam sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Sedangkan, empat lagi sekarang dalam proses pemeriksaan, dan satu lagi sedang kami cari. Untuk segera kami amankan," ungkap Riko.

Riko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka berinisial S yang merupakan seorang kepala lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP). Pembubaran pertunjukan kuda lumping itu dilakukan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan.

"Di mana yang bersangkutan pada saat itu selesai melaksanakan kegiatan ormas di Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, saudara S tersebut mengajak teman-temannya ada 13 orang diajak untuk membubarkan kuda lumping tersebut," jelasnya.

"Dalam perjalanan mendekati TKP ada dua orang rekan S yang turun karena ada kegiatan agama. Kemudian, tinggal 11 orang," Riko menambahkan.

Enam orang itu disangkakan pasal yang berbeda. Dua orang disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan empat orang lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, pertunjukan seni kuda lumping yang dibubarkan paksa oleh anggota FUI Medan terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, Rabu (6/4). Dalam video yang beredar, sempat terjadi adu mulut antara anggota FUI DPD Medan dengan warga.

Dalam video itu terlihat seorang perempuan tidak terima dengan dibubarkannya pertunjukan kuda lumping tersebut.

"Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana mana orang bebas," ucap perempuan itu dalam video.

Anggota FUI Medan yang mendengar ocehan tersebut pun tak senang dan langsung meludahi perempuan itu. Tindakan itu kemudian memancing emosi warga dan keributan pun tak terhindarkan. Para anggota FUI dan warga terlibat baku hantam.

Rekomendasi