Pelapor enggan klarifikasi, polisi tegaskan kasus ancaman ke Sidarto tetap lanjut

Penyidik akan memanggil saksi ahli serta saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini. Kalau memenuhi unsur pidana, Eka dapat dijadikan tersangka.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Pelapor enggan klarifikasi, polisi tegaskan kasus ancaman ke Sidarto tetap lanjut
Argo Yuwono (kanan). ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan penyelidikan kasus pesan singkat bernada ancaman terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto tetap berjalan. Sebab, Sekjen Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya menolak untuk mengklarifikasi pesan singkat yang ia kirimkan.

"Seandainya yang bersangkutan tidak berkenan tidak mau klarifikasi ya tidak apa-apa, tapi (penyelidikan) tetap berjalan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Penyidik akan memanggil saksi ahli serta saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini. Kalau memenuhi unsur pidana, Eka dapat dijadikan tersangka.

"Jadi kita akan periksa saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, memenuhi unsur pidana enggak di situ dengan memeriksa saksi-saksi yang lain. Kalau dalam penyelidikan ada tindak pidana, kita naikkan ke penyidikan," ucap Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menuturkan penyidik mengantongi bukti pesan singkat yang dikirimkan terlapor. Hasil penelusuran polisi, Eka mengirimkan dua buah pesan singkat atas nama pribadinya ke Sidarto.

"Barang bukti kan ada. Ada dua SMS. berbeda-beda isinya. Nanti saksi ahli yang akan menilai," tukasnya.

Sebelumnya, polisi memanggil Sekjen Bang Japar, Eka Jaya karena melayangkan SMS pada 30 Oktober 2017 lalu. Hal itu terkait pembatalan 'Festival Pantun Betawi' yang rencananya digelar Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan, Oktober lalu.

"Jadi ada salah satu SMS yang masuk ke salah satu Wantimpres yang isinya bahwa 'jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta' salah satunya, kemudian 'kami bukan patung yang hanya bisa diam'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/1).

Rekomendasi