Pelaku Rekayasa Kecelakaan di Bekasi Ternyata Rugi Rp2,8 M Akibat Investasi Bodong
Merdeka.com - Wahyu Suhada (35), otak pelaku rekayasa kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner dengan motor Kawasaki KLX di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi mengaku nekat melakukan aksi tipu-tipu karena rugi miliaran rupiah saat mengikuti investasi bodong.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, pelaku Wahyu terlibat dalam investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) sejak dua tahun lalu. Selama itu, dia merugi hingga Rp2,8 miliar.
"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak dan mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar, karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDC Cash," ucapnya, Jumat (10/6).
Kasus rekayasa kecelakaan hingga melibatkan Basarnas, Brimob, BPBD Kabupaten Bekasi dan relawan saat proses pencarian Wahyu di Kali Malang ini kini masih didalami.
"Terkait keterlibatannya dalam EDC Cash, nanti akan kami dalami lagi," kata Awang.
Sebelumnya diberitakan dua orang terpental setelah sepeda motor yang ditumpanginya tertabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Raya Kali Malang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/6) sekitar pukul.03.15 WIB.
Akibatnya, pengendara motor bernama Wahyu Suhada (35) hilang tenggelam di Kali Malang dan belum ditemukan. Sedangkan Abdil (37), temannya yang dibonceng ditemukan luka-luka di pinggir jalan.
Peristiwa ini berawal ketika motor Kawasaki KLX yang dikemudikan Wahyu dan berboncengan dengan Abdil melintas di lokasi kejadian. Mereka lalu memutar balik karena ingin mencari penjual bensin eceran di pinggir jalan.
Di saat bersamaan, mobil Toyota Fortuner yang melaju kencang melintas dari belakang mereka dan menabraknya. Mobil tersebut pun langsung melarikan diri.
Kasus kecelakaan ini akhirnya terungkap sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan data-data di lapangan. Polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku dari kasus ini yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25) dan Asep Rian Irawan.
Ketiga pelaku tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaIngin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan
Selain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya