Pelaku prostitusi anak untuk kaum gay pasang tarif Rp 1,2 juta

Muncikari memasarkan anak di bawah umur ini di Facebook.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Pelaku prostitusi anak untuk kaum gay pasang tarif Rp 1,2 juta
Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur untuk kaum gay. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan pelaku memasang tarif seharga Rp 1,2 juta yang dibayar dengan cara mentransfer via bank. Dalam aksinya pelaku menawarkan jasanya ini melalui Facebook."Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Boy saat dihubungi, Selasa (31/8). Selain mengamankan pelaku AR, Boy menjelaskan telah mengamankan tujuh anak dan saat ini sedang diperiksa intensif penyidik."Korban ada tujuh anak, enam di bawah umur, satu usia 18 tahun," katanya.Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menuturkan pengungkapan kasus ini sangat mengejutkan karena diduga terdapat banyak korban dalam kasus ini. "Intinya itu, kita pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti," ujar Agung.

Rekomendasi