Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat di Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Upacara Adat dan Sesajen Capai Rp1 Miliar

Pejabat di Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Upacara Adat dan Sesajen Capai Rp1 Miliar Kajari Denpasar Yuliana Sagala. ©2021 Merdeka.com/M Kadafi

Merdeka.com - Seorang pejabat dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bali, berinisial IGM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Pejabat tersebut, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci atau peralatan upacara adat berupa aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar, Bali.

"Penetapan tersangka IGM berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kamis (5/8).

Dalam kasus tersebut, tersangka IGM merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang sumber dananya dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2019/2020.

Penetapan status tersangka tersebut, dilakukan setelah tim penyidik Kejari Denpasar memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.

Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sementara, waktu kejadian terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali. Kemudian, untuk modus yang dilakukan yaitu mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

"Dengan modus operandi, tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang (atau) jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara (atau) daerah yang efektif dan efesien," imbuhnya.

Selain itu, tersangka juga selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

"Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Lewat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP