Pedoman UU ITE Dinilai Multitafsir, Pasal 27 Tentang Penghinaan Jadi Titik Lemah

Fokus pada pedoman UU ITE ini masih pada soal transmisi di antaranya mengenai pasal 27. Contohnya apabila seseorang mentransmisikan pesan lewat chat pribadi bisa dikriminalisasikan. Padahal, pesan itu bukan dimaksud untuk khayalak luas.

Muhammad Genantan Saputra
Pedoman UU ITE Dinilai Multitafsir, Pasal 27 Tentang Penghinaan Jadi Titik Lemah
Penandatanganan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. ©Handout/Kemenko Polhukam

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengkritisi pedoman undang-undang ITE yang disahkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB). Menurutnya, pedoman tersebut tidak jelas dan sangat multitafsir.

"Menurut saya itu pedoman enggak jelas, kan disitu pedomannya fokus fokus fokus, menurut saya itu pedoman yang sangat multitafsir juga," kata Agustinus saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/6).

Agustinus pesimis mengenai pedoman UU ITE ini. Sebab menurutnya, saat perubahan pasal 27 ITE tentang penghinaan sudah dijelaskan bahwa pasal itu harus merujuk ke pasal KUHP terkait penghinaan. Tetapi, dalam implementasinya tidak dijalankan.

"Padahal sudah jelas di perubahan undang-undang 27 disebutkan bahwa pasal 27 itu harus dirujuk ke KUHP, yang penghinaan tetapi pada prakteknya enggak," ucapnya.

Dia melihat, fokus pada pedoman UU ITE ini masih pada soal transmisi di antaranya mengenai pasal 27. Dia mencontohkan, bila seseorang mentransmisikan pesan lewat chat pribadi bisa dikriminalisasikan. Padahal, pesan itu bukan dimaksud untuk khayalak luas.

"Orang ngirim Wa di kriminalisasi, Wa pribadi lagi, dimana unsur publiknya terus pakai istilah lah inikan di transmisikan, sekarang kalau kita baca pedoman sama fokusnya pada persoalan transmisi, menurut saya kalau bicara persoalan transmisi, kalau kita bicara pasal 27 faktornya bukan pada transmisi, pada khalayak atau bukan pada khalayak," tuturnya.

Menurutnya, pedoman implementasi UU ITE tidak akan menyelesaikan berbagai masalah yang ditimbulkan oleh pasal karet UU ITE. Terlebih, jika sekadar pedoman maka tidak mengikat bagi hakim untuk memutuskan hukuman.

"Enggak, sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Kedua apa pedoman terikat? bagaimana kita mengikat hakim pada pedoman? gak ada hakim tidak terikat pada pedoman. Jadi menurut saya perubahan (revisi UU ITE) itu memang diperlukan, jadi harus dilakukan perubahan bukan pedoman," tuturnya.

Agustinus lalu mengusulkan Mahkamah Agung (MA) membuat semacam surat edaran soal bagaimana MA menyikapi soal ini. Menurutnya, jika MA membuat SE soal pedoman ITE maka para hakim bisa mengikuti ketentuan yang jelas.

"Kalau MA yang membuat maka sekalipun itu tidak mengikat para hakim tetapi karena MA adalah atasan dari para hakim sedikit banyak lebih di patuhi. Ketimbang pedoman dari para penegak hukum," kata dia.

Kemudian, bila para hakim mengikuti pendirian MA, maka penegak hukum tidak akan berhasil atau tidak ada gunanya jika ingin mengkriminalisasi seseorang. Sebab, semua berujung di pengadilan dimana hakim akan paham soal pedoman implementasi UU ITE.

"Jadi kalau dibutuhkan langkah darurat ajak diskusi MA, berharap saja MA mau membuat surat edaran atau apapun, untuk menegaskan gini loh pasal 27 gini loh pasal 28 (UU ITE) supaya itu menjadi pedoman hakim menafsir masalah masalah itu. Itu lebih masuk akal, punya kekuatan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pedoman implementasi UU ITE ini belum bisa melindungi para korban yang ingin bersuara tanpa takut diadukan dengan pasal pencemaran nama baik. Sebab, sebatas pedoman tidak punya kekuatan mengikat.

"Menurut saya tidak melindungi. Karena kekuatan mengikatnya juga tidak ada. Kalau di pedoman pasal ini fokus pada ini menurut saya juga tidak jelas pedoman. Tidak cukup memberi pencerahan," ujarnya.

Agustinus menambahkan, kelemahan dari pedoman implementasi UU ITE ialah masih banyak tafsir yang bisa dilakukan. Sehingga, tidak jelas dan UU ITE memang diperlukan revisi.

Salah satu yang ia nilai lemah mengenai pasal 27 tentang penghinaan ataupun terkait pencemaran nama baik. Menurutnya, pedoman pada pasal itu berfokus pada transmisi atau contohnya menyebarkan pesan. Sementara pasal tersebut paling berbahaya dan dipakai banyak orang.

"Ini di Bandung ada kasus begini, saya kirim kirim Wa sama anda nih terus saya tanya, 'eh kamu punya gosip apa tentang istri saya?' terus anda jawab 'saya dengar istri bapak di gini-giniin', terus saya kasih lihat ke istri saya, istri saya lapor polisi, dihukum penjara anda," ujarnya.

"Gila gak coba pasal 27? orang ditanya, jawab, dilaporkan ke polisi dihukum 4 bulan penjara. 4 bulan penjara untuk kegiatan semacam itu? mending (kalau ada) kata kata (kotor), ini ditanya 'gosip apa, ada gosip ini' lihat betapa multitafsirnya pasal 27," tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui pedoman UU ITE tersebut punya kejelasan untuk jurnalis. Dalam pedoman itu disebutkan, jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE. Kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kalau Pers kan bisa berlindung di undang-undang Pers, ya memang di pedoman ini ada kejelasan. Kalau soal itu ada sedikit penjelasan, kalau dia dalam kaitan ini merujukmya ke undang-undang Pers, kalau dia pribadi baru bisa merujuk ke ITE," ujarnya.

"Tetapi ketika kita menggunakan ITE disitulah barang kali kembali ke soal belantara ITE yang bisa di tafsirkan macem macem. Kalau undang-undang Pers kan lebih memproteksi kepada insan media," sambungnya.

Terkait keuntungan dan kerugian masyarakat soal pedoman ITE ini, Agustinus hanya menjawab bahwa UU ITE perlu direvisi. Sebab, jika hanya pedoman tidak akan mengikat baik kelebihan maupun kekurangannya.

"Kalau kita bicara kerugian ya tidak ada, tentu walaupun pedoman ini menurut saya tidak cukup, ya tentu pasti ada kebaikannya juga. Misalnya soal media (Pers), ada sedikit lebih jelas, kalau begini harus begini, kalau ini masuk ini. Tetapi tidak cukup menjamin, oleh karena itu yang diperlukan adalah perubahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Dengan adanya pedoman itu penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

Rekomendasi