Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal yang Disangkakan ke Penyerang Novel Dinilai untuk Menutupi Aktor Utama

Pasal yang Disangkakan ke Penyerang Novel Dinilai untuk Menutupi Aktor Utama 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror tersebut.

"Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar salah satu tim advokasi Novel, Asfinawati saat dikonfirmasi, Senin (30/12).

Diketahui, Polri menjerat dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap Novel dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Maka dari itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini tetap meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus ini.

"Presiden perlu segera membentuk TGPF dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual," kata dia.

Polisi telah menangkap dua pelaku teror terhadap Novel Baswedan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal mengenai pengeroyokan.

"(Pelaku) dikenai Pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/12).

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara Pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan hanya dijerat dengan kedua pasal itu.

"Itu saja," jawab Argo singkat.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP