Pansel Tegaskan Tak Ada Capim KPK Langgar Etik: Jangan Menzalimi
Merdeka.com - Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, tidak ada capim KPK yang melakukan pelanggaran etika. Hal ini ia katakan merespon banyaknya kritik masyarakat karena pansel meloloskan salah satu capim yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Indriyanto menjelaskan, dasar pansel mengatakan tidak ada capim yang melakukan pelanggaran etik. Sebab, kata dia, tidak pernah ada putusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang menyatakan ada anggota capim yang melakukan pelanggaran etika.
"Pertanyaannya gampang sekali ada gak keputusan DPP? Kalau enggak ada yaudah jangan dicari-cari, jangan diduga-duga, jangan menzalimi seseorang," kata Indriyanto dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (9/9).
Tambahnya, jika memang ada pelanggaran etik, maka akan tindaklanjuti oleh pengawas internal. Apabila ada pelanggaran maka akan dibawa lagi ke DPP.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran etika terhadap capim misalnya yang kemudian disebut salah satu capim apa yang diputuskan oleh PI, pengawas internal itu akan naik ke pimpinan. Lima pimpinan yang akan bicara dipanggil yang bersangkutan kalau ada dugaan pelanggaran maka akan diserahkan ke DPP," ungkapnya.
Indriyanto juga menuturkan, pelaporan ke DPP juga harus didasari bukti yang kuat. Sehingga dia menegaskan proses seleksi capim sudah sangat objektif.
"Jadi objektif sekali itu kita sangat butuhkan untuk capim. Jadi nanti mohon sekali komisi III juga harus mohon, saya sih mohon nih usulan klarifikasinya harus jelas sekali gitu ya," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya