Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Pendukungnya Jutaan, Entah Apa yang akan Terjadi
Panji Gumilang ditahan 20 hari ke depan.
Panji Gumilang ditahan 20 hari ke depan.
Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya, kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya, apa yang nanti terjadi," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Hendra mengakui telah memprediksi penahanan Panji Gumilang. Pihaknya akan menghormati keputusan penyidik. "Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita enggak paham," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Penyidik Bareskrim Polri telah resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam. "Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kuasa Hukum Panji..
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaHamim, salah seorang tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, mengaku menjadi pendonor sebelum mengoordinir orang-orang yang ingin menjual ginjalnya.
Baca SelengkapnyaNama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGus Yahya soal Panji Gumilang Tersangka: Masalah Ini Harus Diselesaikan Lewat Hukum
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca Selengkapnya