Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah naik penyidikan.
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah naik penyidikan.
"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama itu mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Laboratorium forensik beberapa waktu lalu.
"Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi.
Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses penyidikan hingga kini berada pada tahap melengkapi syarat formil. Mulai dari hasil yang dilaporkan diuji oleh laboratorium forensik. Kemudian hasil laboratorium forensik ini diuji kembali melalui ahli-ahli. "Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7).
“Kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten seperti disampaikan oleh Bapak Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Kalau sekarang saya ditanya rekan-rekan media, pak kapan? Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses,” jelas dia.
“Akhirnya kita, penyidik ini sekarang sedang berjalan. Dan Insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” Djuhandani menandaskan.
Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutang Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnyapeserta yang tumbang tak hanya satu orang, melainkan satu pleton. Sontak seluruh penonton dan juri yang hadir ikut panik.
Baca Selengkapnya