Membidik Panji Gumilang dari TPPU
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait soal perkara yang menjerat Panji Gumilang.
Koordinasi ini dilakukan untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Drektorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,"
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Selain itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tiga orang untuk dilakukan klarifikasi atas kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin (7/8) mendatang.
"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Yang hadir 6 orang, antara lain Saudara MJ selaku pengawas Yayasan YPI, Saudara AS sebagai pengurus Ponpes, Saudara MN orang tua santri, Saudara AS eks simpatisan, Saudara S eks simpatisan, Saudara AH eks simpatisan," ujarnya. "Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," pungkasnya.
berita untuk kamu.
Panji Gumilang Ditahan
Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam. "Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.
Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
- Dedi Rahmadi
- Nur Habibie
Pemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutang Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki 289 rekening mencurigakan. Untuk mengusutnya, penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya