Para pakar hukum tata negara berkumpul dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6. Para pakar menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kabinet presidensil yang efektif.
Hasil dan rekomendasi KNHTN ke-6 menjelaskan terkait posisi tawar presiden dan partai-partai dalam penyusunan kabinet dan terkait evaluasi sistem pemilu.
"Hal yang perlu dievaluasi adalah pemisahan pemilu serentak menjadi level daerah dan level nasional, meninjau presidential threshold, visi dan misi capres harus menjadi living document dan jarak waktu antara pengumuman hasil pemilu yang terlalu jauh dengan waktu pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih sehingga membuka terlalu banyak ruang untuk melakukan negosiasi politik," kata Ketua Panitia KNHTN ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Bivitri mengatakan adanya koalisi partai sangat membatasi hak prerogatif presiden dalam penentuan kabinet. "Karena presiden harus memperhitungkan posisi partai politik dalam pemerintahan. Padahal, di sisi lain, ada keinginan kuat untuk memiliki kabinet yang profesional," katanya
Oleh karena itu, kata Bivitri, penting untuk membatasi jumlah menteri yang berasal dari partai politik. Selain itu, hak prerogatif presiden harus dimaknai secara mutlak pada kriteria atau kualifikasi menteri.
"Meski partai politik bisa saja menawarkan kader-kader ataupun profesional yang terafiliasi dengan partainya untuk menduduki jabatan menteri, namun kriteria itulah yang harus menjadi ukuran pemilihan, maupun evaluasi menteri, oleh presiden," ujarnya.
KNHTN mengusulkan syarat untuk posisi menteri. Pertama mutatis dan mutandis dari syarat presiden. Kedua, melalui mekanisme fit and proper test, ketiga menambah syarat keahlian terkait bidang yang akan jadi tugas, empat memiliki kemampuan pemahaman administrasi negara, kelima memiliki kapabilitas, integritas dan aksesbilitas.
"Terakhir memiliki kemampuan sebagai penghubung dalam birokrasi, standarisasi proses kerja dan output dan membangun budaya organisasi," katanya.
KNHTN juga menyebut harus ada pembatasan yang jelas jabatan menteri mana saja yang harus profesional atau boleh dimasuki parpol. Menteri yang masuk ketagori konstitusional sebagai trium virat harus dari profesional.
"Sebagai trium virat yaitu menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan harus diduduki oleh orang profesional. Begitu juga menteri-menteri yang mensyaratkan keahlian khusus," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com