Pakai foto profil militer di FB, WN Nigeria tipu WNI Rp 244 juta

Para pelaku menawarkan kerja sama bisnis dengan menawari keuntungan 10 persen.

Ronauli Manondangi Margareth
Pakai foto profil militer di FB, WN Nigeria tipu WNI Rp 244 juta
Ilustrasi Facebook. ©digitaltrends.com

Berbagai media tak hanya digunakan sebagai sarana untuk menjalin komunikasi, tapi juga kejahatan. Salah satu kasus yang marak terjadi adalah penipuan, di mana calon korban dimintai pertemanan lantas ditipu sampai mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.Itulah yang dialami korban berinisial EK, dia tidak menyadari sudah menjadi sasaran penipuan dua orang pelaku, yakni AR (32) dan NJFO (34), seorang warga negara Nigeria. EK (38) yang menyadari telah ditipu langsung melaporkan keduanya ke polisi.Untuk meyakinkan korbannya, kedua tersangka memajang profil foto seperti anggota militer yang sedang bertugas di Irak. Mereka beralasan akan mengirimkan uang sebesar Rp 100 miliar ke Indonesia, dan menawarkan korban keuntungan 10 persen dari dana miliknya."Tersangka ini melakukan penipuannya dengan membuat foto profil Facebook seorang militer yang sedang bertugas di Iraq. Tersangka ini juga ingin mengirimkan paket berisi uang senilai Rp 100 miliar dan mengajak korbannya untuk kerja sama bisnis dengan mendapatkan bagian 10 persen," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono, Sabtu (26/3).Untuk memudahkan aksinya, para tersangka ini mengajak korbannya EK menjalin hubungan kerja sama. Bahkan tersangka juga meminta korbannya untuk bertemu di Apartemen Taman Rasuna untuk ditunjukan paket uang tersebut yang berada dalam koper."Setelah tersangka dan korbannya bertemu, tersangka mempraktikkan untuk menghapus stempel PBB yang ada pada uang USD tersebut dengan cara meneteskan cairan liquid pada uang itu, dan digosok-gosok hingga bersih. Uang USD tersebut satu lembar diserahkan kepada korban dan diminta untuk tukarkan ke money charger. Hal tersebut dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban supaya percaya bahwa uang USD tersebut asli," kata dia.Setelah keluar uang banyak, rupanya para pelaku ingkar janji dan tidak bisa dihubungi. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan mereka ke polisi dan diterima dengan nomor LP/760/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus."AR dan NJFO sudah kita tangkap di sebuah Apartemen di Jakarta. Sekarang ini kami masih mengejar pelaku lain berinisial SPY warga negara Nigeria," ucap dia.Akibat penipuan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 244 juta. Polisi juga menyita sejumlah benda milik tersangka, yakni empat buah paspor, 17 KTP, 9 unit laptop, 42 unit telepon genggam, 41 kartu ATM berbagai bank, dan 43 buku tabungan dari berbagai bank. Kemudian terdapat 27 buah SIM card, enam buah modem, satu unit mobil beserta BPKB dan STNK, dan uang tunai Rp 30 juta.Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara 6 tahun, dan pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.

Rekomendasi