OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik mengamankan SGD 45 ribu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura
KPK konpres eddy Sindoro. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik mengamankan uang dalam mata uang dolar Singapura sejumlah 45.000.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dolar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).

Febri menuturkan tim mengamankan enam orang yang terdiri dari, hakim, pegawai di PN, dan pengacara dalam OTT ini. Menurut dia, enam pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan Advokat," ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut OTT kali ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi