OTT Bupati Nganjuk, Polisi Sita Uang Rp647,9 Juta dari Brankas Novi Rahman
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya menyita uang Rp647,9 juta dari brankas bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dia telah ditetapkan tersangka terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"Menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647,9 juta, itu kita sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Argo melanjutkan, penyidik juga menyita barang bukti lain. Di antaranya delapan telepon genggam, buku tabungan dan dokumen terkait jual beli jabatan.
"Kita juga menyita delapan handphone yang, selain itu juga ada buku tabungan kita sita dan beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan," ucap Argo.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka korupsi terkait dugaan kasus jual beli jabatan. Kasus ini terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dalam hal ini para camat dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran kabupaten Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Selain Novi, enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, yaitu Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2. Pasal 11, yaitu Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidanadenda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
3. Pasal 12 B, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya