NU wacanakan dukung legalisasi lokalisasi
Merdeka.com - Legalisasi lokalisasi bagi para wanita tuna susila (WTS) saat ini masih menjadi kontroversi.
Saat kontroversi mengenai lokalisasi ini kian santer, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) mewacanakan legalisasi lokalisasi.
Keputusan itu bukan asal ngomong, melainkan hasil dari bahtsul masail, atau pembahasan masalah-masalah terkini dengan dicarikan dasar dari kitab-kitab fiqih ulama terdahulu.
Wacana legalisasi lokalisasi ini ditulis dalam situs resmi Nahdlatul Ulama, www.nu.or.id yang dipublikasikan pada 27 Januari lalu. dalam artiket yang merupakan hasil Bahtsul Masail Diniyah Lembaga Kesehatan NU tentang Penanggulangan HIV-AIDS, dikatakan bahwa HIV/AIDS telah benar mewabah di Indonesia. Penyebarannya pun sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia. Penyakit HIV yang salah satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang tidak aman ini sering dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang keladinya. Wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.
"Pada hakikatnya, kewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan bagi masyarakat sehingga kemaslahatan tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang melarang praktik perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi tersebut. Inilah maslahah ammah yang wajib dilakukan pemerintah," demikian tulis artikel tersebut.
Dalam artikel tersebut juga ditulis, lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.
"Tujuan ini akan tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi. Mereka yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas."
Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.
Dalam artikel tersebut juga disebutkan dasar legalisasi lokalisasi, seperti ditulis dalam kitam Ibn Nujaim Al-Hanafi al-Asybah wa an-Nazhair, tahqiq Muthi` Al-Hafidz, Bairut-Dar Al-Fikr, halaman: 96).
"Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan."
Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam kitab Ibn Qoyyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqi'in an Rabbi al-‘Alamin, tahqiq: Thaha Abdurrouf Saad, Bairut- Dar al-Gel, 1983. M, vol: III, h. 40)
"Inkar terhadap perkara yang munkar itu ada empat tingkatan. Pertama: perkara yang munkar hilang dan digantikan oleh kebalikannya (yang baik atau ma’ruf); kedua: perkara munkar berkurang sekalipun tidak hilang secara keseluruhan; ketiga : perkara munkar hilang digantikan dengan kemunkaran lain yang kadar kemungkrannya sama. Keempat: perkara munkar hilang digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar. Dua tingkatan yang pertama diperintahkan oleh syara’, tingkatan ketiga merupakan ranah ijtihad, dan tingkatan keempat hukumnya haram".
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran
Ada pun 7 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk kemaslahatan bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukung Deradikalisasi, Wamen Raja Juli Sertifikasi Tanah Pesantren Keluarga Amrozi
Raja Juli mengajak masyarakat bersama-sama menjaga tanah wakaf dengan melakukan sertifikasi.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN dapat Dukungan Alumni Ponpes Lirboyo, Cak Imin: Insya Allah jadi Kekuatan Besar
Cak Imin yakin dukungan tersebut bisa menjadi representasi dukungan Nahdlatul Ulama (NU)
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaPemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024
Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca SelengkapnyaDorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca Selengkapnya