Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapok ditangkap polisi, pencuri ingin jadi gigolo saat keluar bui

Kapok ditangkap polisi, pencuri ingin jadi gigolo saat keluar bui Pelaku ranmor di Palembang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mengaku jera karena kaki kanannya ditembak polisi, Amri Saputra (21), ingin beralih profesi menjadi gigolo jika keluar penjara. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik pegawai Alfamart.

Penangkapan pelaku berawal dari ciri-ciri dalam rekaman CCTV Alfamart di Jalan Mandi Api, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Video pencurian tersebut sempat beredar di media sosial yang diunggah empat hari lalu.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya, WW (DPO). Mereka berboncengan dan mampir ke lokasi, Senin (9/1) sore. Tak lebih dari sepuluh detik, tersangka Amri berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio M3 nomor polisi BG 6244 AT milik korban Wiji Gita Prasasti. Kemudian, pelaku WW menjualnya ke Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, dengan harga Rp 2,4 juta.

Tersangka mengaku telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Terakhir, dia nekat mencuri lantaran kebelet membeli sepeda motor sedangkan borongan bangunan sedang sepi.

"Saya buntu (bokek), dia (WW) buntu juga, kami cari-cari dan dapat di depan Alfamart. Lumayan buat bayar kredit motor," ungkap tersangka Amri di Mapolda Sumsel, Jumat (13/1).

Sambil meringis kesakitan, tersangka mengaku kapok mencuri sepeda motor. Jika keluar penjara nantinya, tersangka ingin mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan.

"Mau jadi gigolo, kalau laku," kata tersangka.

Tersangka ditangkap saat menyuapi makan anaknya yang masih berusia dua tahun di rumah kontrakannya di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Kamis (12/1) malam. Mencoba melarikan diri, kaki kanan tersangka ditembak polisi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, tersangka ditangkap lantaran ciri-ciri dalam rekaman CCTV mengarah kepadanya, baik dari plat motor yang digunakan, pakaian tersangka, dan gerak-geriknya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara dengan barang bukti satu buah kunci leter T tanpa gagang dan motor Honda Beat yang dibeli tersangka dari hasil kejahatannya itu. "Pemetiknya tersangka Amri, WW yang masih buron mengawasi keadaan," pungkasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP