Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar terpaksa mengadu ke pimpinan DPR. Penyebabnya, hingga lebih dari setengah tahun bekerja, dia tak punya mitra kerja di DPR. Politikus PKB itu pun meminta kejelasan.Kemendesa merupakan kementerian baru tapi lama. Di era pemerintahan Presiden SBY, kementerian ini bernama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang bermitra dengan Komisi V DPR.Di era Presiden Jokowi, Kemendesa tak hanya mengurusi pembangunan daerah tertinggal tapi juga mengurusi pembangunan desa. Apalagi, setelah Undang-undang Desa disahkan, negara mengalokasikan dana triliunan untuk pembangunan desa.Untuk APBN tahun 2015, dana desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun. Pemerintah seharusnya menyalurkan Rp 8 triliun pada bulan April lalu. Namun, kata Menkeu Bambang Brodjonegoro, penyaluran tersebut baru terealisasi sebesar Rp 3,2 triliun karena baru 280 kepala daerah yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait alokasi dana desa tersebut.Nah, alokasi dana desa inilah yang sempat membuat ketegangan antara Kemendesa dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebelum dana desa ini cair, sempat terjadi tarik ulur dua kementerian. Kemendagri yang memiliki Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa merasa lebih berhak mengelola dana ini. Sebaliknya, Kemendesa yang tugasnya mengurusi pembangunan desa tentu saja harus menjadi penanggung jawab dana ini. Spekulasi ada motif politik di balik rebutan dana desa ini muncul. Dengan jumlah yang besar, pengucuran dana desa disebut menjadi cara untuk 'investasi politik' bagi PDIP dan PKB dalam lima tahun ke depan. Perseteruan itu berakhir ketika Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Dana itu langsung ditransfer ke daerah-daerah, dan penyalurannya dilakukan oleh kepala daerah melalui peraturan bupati. Kemendesa bertugas mengawasi penyaluran dana itu bersama Kemendagri.
Advertisement
Kelar urusan dana desa, Menteri Marwan pun meminta kejelasan kepada pimpinan DPR. Sebenarnya, dalam rapat paripurna DPR 20 Januari 2015, diputuskan Kemendesa bermitra dengan Komisi II dan Komisi V. Penyebabnya, Kemendesa dinilai tidak pas hanya bermitra dengan satu komisi saja. Bidang desa akan menjadi mitra kerja komisi II. Sementara bidang pembangunan, daerah tertinggal dan transmigrasi menjadi mitra kerja Komisi V.Demikian juga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bermitra dengan Komisi IV dan Komisi VII. Bidang kehutanan menjadi mitra kerja Komisi IV dan bidang lingkungan hidup menjadi mitra kerja Komisi VII.Satu lagi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi mitra kerja Komisi VII dan X. Bidang riset dan teknologi menjadi mitra kerja Komisi VII. Sedangkan bidang pendidikan menjadi mitra kerja Komisi X.Namun, rupanya, keputusan itu hanya di atas kertas. Marwan mengaku, hingga kini tidak ada kejelasan, dengan komisi berapa di bermitra. "Sampai detik ini saya masih BBM-an dengan pimpinan DPR. Bahkan sebagai menteri pun saya masih lobi-lobi dengan pimpinan DPR. Saya ingin supaya ini segera clear di Komisi mana kita bermitra," kata Marwan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).Marwan awalnya datang ke DPR untuk mengikuti rapat Badan Musyawarah dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membahas nasib kementeriannya. Namun Taufik berhalangan hadir. Sehingga, pembahasan tersebut ditunda dan diserahkan ke Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon."Akan diserahkan ke Pak Fadli Zon untuk rapat pengganti Bamus. Saya ingin besok ada keputusan yang jelas Kementerian saya ini berada di komisi berapa," kata dia.Rapat dengan Komisi II DPR itu akhirnya molor karena terjadi interupsi dari anggota Komisi II yang merasa heran dengan keberadaan kementerian yang baru sejak era Presiden Joko Widodo ini."Kementerian ini mitra komisi berapa? Kalau ada masalah larinya ke Komisi II, tapi Komisi II hak-haknya enggak dapat," cetus anggota Komisi II Arteria Dahlan.Sementara, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menengahi polemik ini dengan menyebut mitra kerja Kementerian Marwan Jafar sudah diputuskan dalam paripurna masuk ke Komisi II. "Paripurna dulu sudah diputus Komisi II. Catatan itu yang berlanjut terus ke pimpinan DPR," kata dia.