Hukuman mati di Indonesia masih menjadi polemik di beberapa kalangan masyarakat karena dianggap tidak mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih terus mencari jalan tengah terkait sanksi tersebut."Masih kita cari win-win solution," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9)."Dua arus pikiran yang berbeda dua pandangan tentang hukuman mati tetap ada yang dukung dan tidak maka kita mengambil posisi tengah, dia masih ada tapi hukuman alternatif dan masih bisa direview."Tambah Yasonna, sebenarnya masih ada cara lain untuk memberi hukuman selain dengan hukuman mati. Salah satunya seperti melakukan evaluasi terlebih dahulu per 10 tahun sikap para tahanan apakah layak mendapatkan hukuman mati atau tidak."Dia masih ada tapi hukuman alternatif dan masih bisa direview pada akhirnya nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun misalnya dia berkelakuan baik itu bisa dirubah, itu jalan keluar yang kita ambil," katanya.Untuk diketahui, Direktur Indonesia for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tren hukuman mati di Indonesia pada tahun 2017 meningkat sekitar dua kali lipat. Menurutnya Sejak Juli 2016 sampai September 2017 ditemukan 52 kasus perkara dengan sanksi hukuman mati."Terkait hukuman mati, 52 perkara diputus hukuman mati, jumlah tingkat penuntutan meloncat, 2016 menunjukkan situasi berbeda. 2017 Meningkat dua kali lipat," kata Supriyadi, dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).
Menkum HAM pertimbangkan opsi terpidana tak dieksekusi mati jika berkelakuan baik
Opsi ini berlaku apabila narapidana dianggap berkelakuan baik selama di penjara 10 tahun.
Advertisement
Rekomendasi