Menkum HAM tegaskan revisi UU Terorisme sudah selesai, tunggu pengesahan DPR

Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, masalah dalam pembahasan revisi Undang-undang Terorisme sudah selesai. Semuanya tinggal proses penyelesaian di DPR saja.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menkum HAM tegaskan revisi UU Terorisme sudah selesai, tunggu pengesahan DPR
Peluncuran buku Bela Negara di Lapas Cipinang. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, masalah dalam pembahasan revisi Undang-undang Terorisme sudah selesai. Semuanya tinggal proses penyelesaian di DPR saja.

"Sudah kita sepakati, definisi sudah selesai. Tinggal kita bicara dengan DPR," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5).

Dia menuturkan, definisi soal terorisme tak akan sama dengan yang sudah disajikan dalam draft. Namun, dirinya mengatakan, tak ada keraguan lagi dari pihak pemerintah.

"Ada perubahan, ada perubahan di kita saja dengan definisi. Tapi pemerintah sudah sepakat," ungkapnya.

Dia pun berharap, pernyataan dari pihak DPR bahwa seminggu bisa selesai, segera terealisasikan.

"Itu yang kita harapkan. Rabu kan masih pembukaan masa sidang, tapi kita akan langsung komunikasikan," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi