Menko Polhukam, Mahfud MD, mengklaim angka kekerasan terhadap perempuan berkurang beberapa tahun terakhir. Hal itu, katanya, bukti adanya perhatian pemerintah terhadap perempuan.
"Sepanjang 20 tahun reformasi sejumlah langkah maju untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan telah dicapai. Di antaranya lahirnya rencana aksi nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2000 di awal reformasi. Kemudian ada Undang-Undang Penghapusan KDRT pada tahun 2004," kata Mahfud saat memberi sambutan dalam acara 'Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019', di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Setelah itu, sambungnya, lahir pula Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 2007. Disusul Undang-Undang Partai Politik pada tahun 2008 yang memberikan kesempatan para perempuan menjadi wakil rakyat dengan kuota 30 persen.
"Lalu ada juga Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pusat Pelayanan Terpadu pada tahun 2010, dan Peraturan Menteri PPA tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di tempat kerja. Itu dilakukan pada tahun 2015," katanya.
Advertisement
Membandingkan Kesetaraan Gender di Indonesia dan Jepang
Oleh karena itulah, Mahfud bangga Indonesia telah memandang bahkan hampir menyamai kedudukan perempuan dengan laki-laki. Apalagi, Indonesia pernah dipimpin seorang Presiden wanita.
"Di Indonesia kita sudah punya Presiden perempuan, beberapa gubernur dan bupati perempuan. Tingkat emansipasinya sebenernya cukup maju tanpa reformasi," ujarnya.
"Jepang jauh dibandingkan dengan Indonesia. Jepang hampir tidak ada politisi perempuan. Di parlemen tidak ada pemimpin negara yang perempuan, amat-amat jarang. Bahkan kita hampir nggak pernah dengar hal ini," jelas dia.