Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Kapolsek Ilir Barat II AKP Mayastika didampingi mengatakan, tersangka A (36), warga Perum Mitra Permai, Block H, No 7, RT 24/07, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus ini ditangkap petugas saat razia rutin di Jalan PSI Lautan, Lorongan Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kamis malam."Melihat pelaku melintas di TKP dengan gelagat dan gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan saat digeledah sepucuk senpi berikut tiga butir pelurunya didapati pinggang samping kanan, tidak hanya itu sebilah pisau juga didapati dari pinggang kiri tersangka," kata Mayastika, seperti dilansir Antara, Jumat (2/12).Petugas kemudian menggelandang tersangka A ke Polsek Ilir Barat II. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku senjata api rakitan yang dibawanya tidak untuk digunakan dalam tindakan kejahatan tetapi hanya untuk gaya-gayaan."Saya hanya untuk gaya-gayaan saja bawa senpi sama 3 butir peluru juga belum pernah aku ledakan, aku beli sama kawan di kawasan Kedukan II, seharga Rp 1,5 juta," kata tersangka A saat gelar perkara di Polsek IB II.Dari hasil pengembangan sejauh ini belum ada catatan kriminal dari tersangka. "Namun tersangka akan dijerat dengan UU darurat senjata tajam No 12 tahun 81 dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," kata Mayestika.Sumsel masih menjadi fokus perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia mengingat berada para urutan pertama untuk kejahatan konvensional (pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, dan perampokan), dan urutan kedua untuk kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Mengaku buat gaya-gayaan, pemuda ini bawa pistol dan senjata tajam
Mengaku buat gaya-gayaan, pemuda ini bawa pistol dan senjata tajam. Petugas kemudian menggelandang tersangka A ke Polsek Ilir Barat II. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku senjata api rakitan yang dibawanya tidak untuk digunakan dalam tindakan kejahatan tetapi hanya untuk gaya-gayaan.
Rekomendasi