Menengok Aktivitas di Rumah Firli Bahuri Usai jadi Tersangka Pemerasan, Dijaga Ketat Brimob
Penjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah
Penjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Vila Galaxy, Cluster A1-A2, RW 19, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dijaga ketat usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu anggota Brimob berpakaian lengkap berjaga-jaga di depan pintu masuk klaster. Selain itu, terlihat juga empat petugas keamanan setempat yang juga berjaga di depan gerbang.
Namun demikian, penjagaan kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah pada Kamis (26/10) lalu. Saat itu, puluhan personel polisi dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya berjaga di sekitar rumah Firli Bahuri.
Budi Soleh, warga setempat mengatakan belum ada iring-iringan polisi ke rumah Firli sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Sampai sekarang masih landai aja, belum ada (iring-iringan polisi)," katanya, Kamis (23/11).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.
Kuis tebak kata lucu bisa menjadi aktivitas yang mengasyikkan saat berkumpul bersama teman atau keluarga.
Baca SelengkapnyaSebuah desa di Kabupaten Karanganyar menarik perhatian siapapun yang melihatnya. Di desa ini, berdiri deretan rumah-rumah mewah meski berada di lereng gunung.
Baca SelengkapnyaGempa yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas Sesar Palu Koro
Baca SelengkapnyaOrang Mesir kuno meyakini dewa agung menciptakan alam semesta dan menjaga ketertiban dunia.
Baca SelengkapnyaKPK merespons penggeledahan rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menghentikan aktivitas dan berdiri tegap saat pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah oleh pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya