Ironi Firli Bahuri, Catat Sejarah Ketua KPK Pertama Jadi Tersangka Suap
Firli ditetapkan tersangka kasus suap.
Firli ditetapkan tersangka kasus suap.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan dugaan kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan status tersebut pasca penyidik Polda metro akhirnya melakukan gelar perkara dan kasusnya membuka lembaran baru dengan pengumuman status tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhadap Purnawarman Jenderal bintang tiga itu.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” ujar Ade saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Kasus tersebut bermula dari pihak SYL yang melaporkan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (Dumas) dan ditindaklanjuti pada 12 Agustus 2023.
SYL pun dimintai keterangannya bersama dengan pelapor atau pembuat dumas, sopir, dan ajudan. Pemeriksaan dilakukan sebagaimana surat LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus pada 21 Agustus.
Firli lantas juga turut diperiksa atas kasus yang membelitnya. Hanya pemeriksaan itu bukan dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Markas Besar Polri.
Penyidikan Polda Metro pun berlanjut dengan menyatroni kediaman rumah Firli yang berada di Perumahan Villa Galaxy, Cluster A1-A2, RT02/RW19, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi guna mengumpulkan barang bukti.
Bukan hanya itu saja, Polisi juga menggeledah sebuah rumah dikawasan Kertanegara, Jakarta Selatan. Diduga dijadikan safe house Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah itu pun yang dianggap sering dijadikan lokasi pertemuan termasuk dengan SYL.
Hasilnya, polisi membawa ada koper, printer, dan goodie bag merah yang diduga berkas-berkas.
Penggeledahan itu pun tidak langsung membuat penyidik cepat-cepat menetapkan status tersangka Pimpinan lembaga anti rasuah itu. Alhasil pemeriksaan Firli kembali dilakukan di Mabes Polri pada Kamis (16/11) lalu.
Pasca pemeriksaan dirinya, sempat terjadi drama antara dirinya dengan awak media yang telah menunggu sepatah dua patah kata terkait pemeriksaannya sebagai saksi.
Namun, Firli Bahuri bungkam saat dicecar wartawan. Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Firli menolak menjawab. Dia terlihat duduk di bagian belakang. Sandaran kursinya diturunkan sehingga posisi Firli terlihat sedikit berbaring.
merdeka.com
Setelah menggali keterangan dari 94 orang sebagai saksi di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Lalu, tujuh orang pegawai KPK juga telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, dan satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.
Penyidik akhirnya mengumumkan status tersangka terhadap Komjen (Purn) Firli Bahuri.
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaKPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKeempat orang itu dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFirli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya