Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

KPK komitmen menghormati proses hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. 

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK akan menghormati proses hukum yang telah berlangsung di Polda Metro.

"Pertama, kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," 

ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kamis (23/11).

Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Terkait dengan ketentuan Pasal 32 ayar 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana pimpinan KPK harus diberhentikan apabila terlibat dengan tindak pidana. Alex menegaskan, saat ini Firli masih tetap bertugas di KPK dan tetap menjabat sebagai Pimpinan KPK.

"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," 

tegas Alex.

merdeka.com

Alex melanjutkan, Firli tetap berkomitmen untuk menunaikan tugasnya sebagai pimpinan untuk menindak tindak pidana korupsi yang sedang dikerjakan oleh pihaknya.

Baik kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan penyidikan juga pengembangan pada saat persidangan.

Sejumlah program-program yang telah dicanangkan pun dipastikan Alex akan tetap berjalan, salah satunya pada pelaksanaan pemilu.

"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi. Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,"

kata Alexander Marwata.

merdeka.com

"Keempat, kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di dearah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia," sambung Alex.

Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Wakil ketua KPK itu juga mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat dan memastikan akan tetap terbuka dalam pelaksanaannya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Selain itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro!
Ketua KPK Firli Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro!

KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan Syahrul Limpo Hari Ini
Sempat Mangkir, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan Syahrul Limpo Hari Ini

Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Ketua KPK Firli Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Ketua KPK Firli Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka: Terima Kasih Polda Metro
Eks Penyidik KPK Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka: Terima Kasih Polda Metro

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya