KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Alex mengatakan Firli Bahuri berhak melawan status tersangkanya.
"Ya itu tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan. Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasaan," ujar Alex di gedung KPK, Kamis (23/11).
Alex menyebut Firli Bahuri memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya. Lagipula, upaya hukum praperadilan merupakan hak seorang tersangka untuk menentukan sah atau tidaknya status hukumnya.
"Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu. Dan ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan. hal yang normatif saya kira," kata Alex.
Alexander Marwata mengaku belum pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Firli.
"Sejauh ini belum (diperiksa)," ujar Alex.
Alex memastikan kinerja pemberantasan koeupsi oleh lembaganya tak akan terganggu dengan adanya kasus ini. Dia menyebut KPK berkomitmen menuntaskan penanganan kasus-kasus besar termasuk yang sedang berjalan saat ini.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan," kata Alex.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca Selengkapnya