Mendagri tegaskan pengunduran Sandiaga dari Wagub DKI melalui paripurna DPRD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mekanisme pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui paripurna DPRD. Hal ini berdasarkan UU Pilkada, yakni Pasal 176.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mendagri tegaskan pengunduran Sandiaga dari Wagub DKI melalui paripurna DPRD
Prabowo dan Sandiaga tes kesehatan. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mekanisme pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui paripurna DPRD. Hal ini berdasarkan UU Pilkada, yakni Pasal 176.

"Sehubungan dengan mundurnya Wagub DKI, saudara Sandiaga Uno menjadi Cawapres, saya kira mekanismenya tetap berdasarkan UU Pilkada di mana keputusannya melalui sidang paripurna DPRD," ucap Tjahjo dalam keterangannya, Senin (13/8).

Kemudian, lanjut dia, parpol pengusung mengajukan calon pengganti melalui fraksinya pada paripurna DPRD. Kemudian paripurna DPRD mengesahkan, memutuskan pengusulan dari parpol pengusung.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Apapun yang diputuskan DPRD kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, untuk selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden. Saya kira ini mekanisme yang sudah detail diatur dalam UU Pilkada," jelas Tjahjo.

Sehingga, segala sesuatu, baik dari penggantinya, semua diatur oleh DPRD. "Yang menyiapkan adalah DPRD," tandasnya.

Rekomendasi