Pelaku pencurian ternak yang sudah sering meresahkan masyarakat berhasil dilumpuhkan tim Satuan Intelkam dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur, Sabtu (29/5).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku berinisial CT alias Uke alias Bapa Tati, asal Pandawai.
Pelaku melakukan pencurian ternak di Padang Kanjonga, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Ia ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/19/IV/2021/Res.ST/Sek. Pandawai tanggal 18 April 2021 lalu.
"Tersangka kasus pencurian ternak yang berinisial CT alias Uke diamankan petugas jajaran Polres Sumba Timur, di tempat persembunyiannya di Papu Desa Mahubokul Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur," Jelas Krisna.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat menemui dan menginterogasi istri pelaku. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku biasanya bersembunyi di Papua, Desa Mahubokul, Kecamatan Pandawai setelah melakukan aksi pencurian.
"Saat digerebek Polisi, CT melakukan perlawanan menggunakan sebilah pisau. Anggota kami langsung memerintahkan tersangka untuk menyerahkan diri, dengan memberikan tembakan peringatan. Tersangka tidak mengindahkannya dan hendak menyerang petugas, sehingga langsung dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri," Ungkap Krisna.
Setelah diamankan, pelaku langsung dievakuasi ke
RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk dilakukan pemeriksaan medis, akibat luka tembak tersebut.
Menurut Krisna, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan bahwa harus ditindak tegas bila perlu ditembak, bila pelaku kejahatan membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
"Atas kejadian tersebut, Kapolda NTT perintahkan untuk melakukan tindakan tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda NTT. Apabila membahayakan petugas dan masyarakat, Kapolda juga memerintahkan anggota untuk memberikan tembakan untuk melumpuhkannya," tegas Krisna.