Mediasi gagal, gugatan pengusaha ke PKL senilai 1,12 M berlanjut

Mediasi yang dilakukan selama satu jam itu gagal karena pihak penggugat bersikeras ingin menggusur PKL.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Mediasi gagal, gugatan pengusaha ke PKL senilai 1,12 M berlanjut
PKL digugat Rp 1 Miliar. ©2015 merdeka.com/kresna

Sidang gugatan pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta senilai Rp 1,12 Miliar dipastikan akan terus berlanjut. Sebab, sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar di PN Kota Yogyakarta, Senin (14/9) gagal menemui titik temu.Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba SH mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan gugatan karena upaya ajakan damai dengan meminta para PKL berpindah tidak dipenuhi. Selain itu pihaknya juga menganggap jika lahan yang digunakan PKL masuk dalam tanah milik Eka Aryawan."Mediasi gagal karena tergugat tetap ingin berjualan di lokasi yang saat ini masih masuk dalam luasan tanah yang bermasalah tersebut. Kami sebenarnya secara kemanusiaan tetap inginkan mediasi berlanjut," katanya pada merdeka.com, Senin (14/9).Sementara itu kuasa hukum PKL dari LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah menjelaskan mediasi yang dilakukan selama satu jam itu gagal karena pihak penggugat bersikeras ingin menggusur PKL."Bola ada di tangan mereka, kami tentu akan layani. Sampai saat ini teman-teman PKL tetap akan bertahan di lokasi sekarang karena dengan dasar surat kesepakatan," ungkapnya.Dia pun menjelaskan, pihak Eka Aryawan menginginkan para PKL pergi dari lahan yang mereka tempati sejak 1960 karena lahan tersebut akan dijadikan jalan masuk ke rumah toko yang sedang dibangun oleh Eka Aryawan di atas tanah Keraton Yogyakarta."Padahal dalam kesepakatan jelas, lahan yang dipakai oleh PKL tidak termasuk milik Eka Aryawan. Tapi mereka ingin membangun jalan masuk, sehingga PKL harus pindah. Klien kita tidak mau karena jelas lahan itu tidak masih dalam lahan Eka Aryawan," tandasnya.Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, PN Kota Yogyakarta memutuskan kasus gugatan perdata tersebut dilanjutkan. Pekan depan akan kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.

Rekomendasi