Masih pikir-pikir banding, pengacara takut hukuman Novanto tambah diperberat PT

"Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami. Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," ujar tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Masih pikir-pikir banding, pengacara takut hukuman Novanto tambah diperberat PT
Setya Novanto masuk mobil tahanan KPK. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Kubu Setya Novanto belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Saat ini, tim penasihat hukum Novanto masih berpikir-pikir.

"Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami," ujar tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).

Firman mengatakan, yang menjadi perdebatan di antara kuasa hukum Setnov lantaran takut hukuman mantan Ketua DPR RI itu akan ditambah jika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meski seandainya di tingkat banding hukuman Setnov lebih rendah, KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA). Firman mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," kata dia.

Apalagi, hukuman Irman dan Sugiharto dalam kasus yang sama juga diperberat oleh hakim MA menjadi 15 tahun penjara. Ditingkat pertama, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

"Tapi apa pun yang nantinya akan dilakukan saya, dari kami, dari tim, tetap akan membela Pak Novanto," kata dia.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi