Margriet suruh Agus taruh celana dalam di bungkus jenazah Angeline
Merdeka.com - Kepolisian akhirnya mantap menetapkan Margriet sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Angeline. Keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik diketahui bocah mungil itu mengalami kekerasan di kepala.
Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Labfor Denpasar juga ditemukan petunjuk mulai dari barang bukti boneka, tali plastik, hingga baju Agus Tay. Agus sempat mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline.
"Celana dalam Agus Tay yang ditaruh di dalam bungkusan jenazah atas perintah Margriet," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
Menurut Badrodin, keterangan Agus Tay selaku saksi menjelaskan peran Margriet. Sebelumnya Margriet sudah menjadi tersangka penelantaran anak.
"Peran Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Angeline," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik. Selain itu dibantu oleh keterangan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Seperti diketahui, kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kasus ini dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Apalagi setelah Agus yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan keterangannya berubah-ubah.
Di tengah jalan, Agus malah mengaku pembunuh Angeline adalah Margriet. Hal ini menyebabkan polisi kerja keras untuk mencari alat bukti baru. Baru pada hari ini polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya