Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mardani sebut Pemerintah Bunuh Diri Jika Kasus Ketua PA 212 Terbukti Tebang Pilih

Mardani sebut Pemerintah Bunuh Diri Jika Kasus Ketua PA 212 Terbukti Tebang Pilih Mardani Ali Sera. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera prihatin dengan penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Mardani merasa Slamet perlu mendapat bantuan hukum.

"Kita turut bersedih karena Slamet Ma'arif niatnya baik tetapi yang kedua koridor hukum nya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu memang kita perlu membantu Slamet Maarif," kata Mardani di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak ingin menuding bahwa negara tebang pilih memproses hukum para pendukung Prabowo-Sandi. Dia berharap polisi profesional dalam menjalankan tugas.

"Kalau ini tebang pilih menurut saya pemerintah bunuh diri, penegakan hukum bunuh diri, mestinya semua dilakukan dengan penuh asas profesionalitas dan netralitas," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR enggan menilai penetapan tersangka Slamet kental nuansa politis. BPN memastikan bakal mengawal proses hukum Slamet.

"Saya tidak ingin memframing tetapi kita ingin mengawal proses yang ada ini agar Slamet Ma'arif mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya.

Diketahui, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Selanjutnya, polisi akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu (13/2) lusa.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar
Kasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar

Jenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.

Baca Selengkapnya
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Mardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Maruarar Sirait di Balik Alasan Tinggalkan PDIP Lebih Pilih Prabowo-Gibran
Cerita Maruarar Sirait di Balik Alasan Tinggalkan PDIP Lebih Pilih Prabowo-Gibran

Ara menegaskan, pilihan yang sudah ditentukan olehnya dalam mendukung salah satu paslon capres-cawapres bukan atas instruksi dari Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden

Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya