Mantan pentolan KPK sebut tudingan Yulianis tak bisa jadi alat bukti
Merdeka.com - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja membantah keras tudingan Yulianis yang menyebut ada aliran uang Rp 1 miliar ke kantongnya. Adnan menilai pernyataan Yulianis di hadapan panitia khusus hak angket KPK tidak bisa dijadikan alat bukti.
Sebab, pernyataan Yulianis tidak berdasarkan pengetahuannya sendiri melainkan dari sumber yang belum jelas.
"Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadukan alat bukti," kata Adnan melalui pesan tertulisnya, Senin (24/7).
Tidak hanya membantah, Adnan juga menyayangkan tudingan soal pemberian uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin kepadanya baru diungkap Yulianis sekarang. Seharusnya, imbuhnya, keterangan tersebut diungkap dalam proses peradilan.
"Dan seharusnya hal seperti ini diungkap sekaligus pada saat saya sedang menjabat, sehingga mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti. Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang," tandasnya.
Sebelumnya, Yulianis hadir dalam rapat panitia khusus hak angket KPK, saat itu dia mengaku bahwa atasannya Muhammad Nazaruddin pernah menggelontorkan uang senilai Rp 1 miliar kepada komisioner KPK yakni Adnan Pandu Praja.
"Kalau saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya di belakang meja tapi teman teman saya seperti ibu Minarsih pernah memberikan uang nggak komisioner KPK," ungkap Yulianis dihadapan para anggota Pansus.
Mendengar pengakuan tersebut, anggota Pansus Masinton Pasaribu mengonfirmasi ulang pernyataan Yulianis.
"Kepada siapa?" Tanya Masinton.
"Ke bapak Adnan Pandu Praja," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPuluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang
Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya