Mantan pemandu lagu berinisial RS (34) ditangkap petugas Polrestabes Bandung. Wanita asal Tasikmalaya itu diciduk setelah menjadi pengedar sabu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap RS berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan dilanjutkan hingga akhirnya mendapati sabu di kamar kos RS di kawasan Sarijadi, Kota Bandung.
"Polisi mendapatkan sabu seberat 51 gram di ketahui berada di kamar RS," kata Hendro, Jumat (23/3).
RS yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan menyebut bahwa barang tersebut didapatkan dari temannya untuk diedarkan. Hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial BK (DPO).
"Saat ini kami melakukan pengembangan untuk menangkap pendistributor sabu kepada RS," pungkasnya.