MAKI Minta Polda Metro Tahan Firli Bahuri: Takut Melarikan Diri dan Pengaruhi Saksi
Boyamin menilai, penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk menahan Firli.
Boyamin menilai, penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk menahan Firli.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fikri Bahuri. Boyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
"Saya berharap dan meminta penyidik Polda untuk melakukan penahanan, karena sebelumnya tidak koperatif. Takut melarikan diri, mempengaruhi saksi, kan masih bisa memengaruhi saksi, dan kemudian tidak koperatif," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/12).
Boyamin menilai, penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk menahan Firli. Sebab, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
"Jadi menurut saya demi keadilan ya dilakukan penahanan," pungkas Boyamin.
Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan penanganan korupsi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengusut perkara dugaan korupsi di Kementan. Firli diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Namun kedatangan Firli tidak terpantau awak media. Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
merdeka.com
Selain datang lebih awal, Firli juga diduga tidak masuk lewat pintu biasa keluar masuk gedung Bareskrim atau lewat akses gedung Awaloedin Djamin. Sebab, sejak pagi tidak terlihat Firli masuk lewat pintu tersebut.
Namun Arief memastikan Firli telah menghadiri pemeriksaan. Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya di lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Kombes Arief.
Dalam kasus ini, Firli diduga menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaFirli kini terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan
Baca Selengkapnya