Mahasiswa fakultas hukum biayai kuliah dengan jualan ekstasi

"Penghasilan kalau laku semua mencapai belasan juta. Uang murni hanya untuk biaya kuliah," ujar Jon.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mahasiswa fakultas hukum biayai kuliah dengan jualan ekstasi
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Jon M (24) yang mengaku mahasiswa fakultas Hukum semester 10 di salah satu perguruan tinggi di Bali, terpaksa harus mendekam di sel Polresta Denpasar. Ini setelah dia tertangkap menerima paket kiriman berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir.Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo bahwa mahasiswa ini tertangkap saat membawa ekstasi. Di mana dari pengembangan ternyata ada paket kiriman yang di dalamnya ada 240 butir ekstasi berbagai jenis (logo). "Kita tangkap, pada malam Jumat lalu (16/4). Berdasarkan informan yang diterima oleh warga. Sementara kasusnya masih kita kembangkan," terang Ganefo, Senin (20/4).Dari hasil pemeriksaan sementara, mahasiswa ini mengaku barang tersebut hanya titipan dari salah seorang napi di luar daerah. "Pengakuannya barang tersebut hanya titipan, itu yang masih kita sidik. Karena alamat pengirim juga lengkap," terangnya. ‎Secara detail kata Ganefo, pelaku ditangkap saat itu dengan barang bukti 2 butir ekstasi warna merah logo LV, ditemukan dalam bungkus rokok. Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kosnya di bilangan wilayah Denpasar Timur, di dalam kamar kos inilah ditemukan bungkusan paket ekstasi tertulis ada 240 butir. "Barang kiriman 240 butir ini sudah dikirim sebulan lalu, pengakuannya sudah habis di jual di sejumlah tempat hiburan malam wilayah Kuta dan Denpasar, dan tersisa hanya 2 butir saja," jelasnya. Di hadapan penyidik, Jon tidak tau pasti sejak kapan dirinya terjun di dunia narkoba. Pun dirinya mengaku kalau hanya bermain di pil ekstasi saja. "Penghasilan kalau laku semua mencapai belasan juta. Uang murni hanya untuk biaya kuliah, tidak ada saya pakai foya-foya," aku Jon di hadapan penyidik.

Rekomendasi