Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE

Mabes Polri beri arahan tiap polres terkait revisi UU ITE. Salah satu poin dalam revisi itu adalah adanya tim panel yang bertugas menentukan layak apa tidaknya pemblokiran terhadap sebuah situs atau web.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE
Revisi UU ITE. ©2016 Merdeka.com

Mabes Polri mendukung penuh pengesahan Undang-Undang ITE sekalipun dalam revisi itu terdapat pengurangan masa hukuman dalam salah satu pasal. Bagi Polri, terpenting UU ITE tersebut tidak mengubah substansi aspek hukum.Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Polri mengatakan pihak Polri akan memberikan petunjuk dan arahan ke Polres-Polres untuk menyesuaikan revisi tersebut."Kami juga akan menyesuaikan revisi yang ada dengan melakukan petunjuk dan arahan ke Polres sehingga penyidik bisa menyesuaikan," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (28/11).Dijelaskan Martinus salah satu poin dalam revisi itu adalah adanya tim panel yang bertugas menentukan layak apa tidaknya pemblokiran terhadap sebuah situs atau web. Pemblokiran dilakukan jika tim panel menganggap situs atau web tersebut menebar ancaman yang meresahkan masyarakat."Kalau nanti ada satu web atau situs yang membuat keresahan di masyarakat, dalam menentukan ini adalah ancaman, nanti ada tim panel yang menentukan. Hasil dari mereka jika terbukti meresahkan, maka harus diblokir," ungkapnya.Oleh karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengimbau kepada semua pihak untuk berpikir ulang sebelum menyebar informasi apa pun. Apa lagi, informasi yang diterima itu tidak bisa dipertanggungjawabkan."Ada baiknya kita berpikir sebelum menshare berita-berita yang didapat. Jangan sampai kita menjadi korban dari sebuah kalimat atau postingan yang tidak bertanggung jawab," pungkas Martinus.

Rekomendasi