Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan, Vonis Tetap 18 Tahun Penjara

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan, Vonis Tetap 18 Tahun Penjara Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. MA menyatakan Luthfi Hasan tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11).

Permohonan hukum PK ini diadili dan diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin 15 November 2021 kemarin.

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Menurut Sugiyono, kekeliruan hakim MA dengan vonis 18 tahun penjara terhadap Kliennya sangat nyata.

Hal tersebut yang menjadikan dasar bagi Sugiyono mengaku permohonan PK untuk keadilan kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 16 Desember 2020.

Menurut Sugiyono, hakim kasasi salah dalam menerapkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Terkait dengan perkara TPPU, menurut Sugiyono, baik tim jaksa penuntut umum maupun hakim kasasi salah dalam menjerat Pasal TPPU terhadap kliennya. Penerapan TPPU tak memenuhi unsur tempus delicti, atau waktu terjadinya delik pidana.

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata Sugiyono.

Diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Bicara Jatah Menteri, Zulkifli Hasan Klaim Suka Duka PAN dan Prabowo Panjang
Bicara Jatah Menteri, Zulkifli Hasan Klaim Suka Duka PAN dan Prabowo Panjang

Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya terkait jatah menteri kepada presiden terpilih capres Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditanya KTA PAN untuk Presiden Jokowi, Begini Jawaban Zulkfili Hasan
Ditanya KTA PAN untuk Presiden Jokowi, Begini Jawaban Zulkfili Hasan

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab kabar Jokowi bergabung dengan PAN.

Baca Selengkapnya
Kunjungi PGI, Yenny Wahid ingin Umat Kristiani Dukung Ganjar Karena Alasan Ini
Kunjungi PGI, Yenny Wahid ingin Umat Kristiani Dukung Ganjar Karena Alasan Ini

Anak Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini berkelakar. Alasan untuk memilih Ganjar karena berasal dari Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
9 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Apa Isinya?
9 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Apa Isinya?

eks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.

Baca Selengkapnya