MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan, Vonis Tetap 18 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. MA menyatakan Luthfi Hasan tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11).
Permohonan hukum PK ini diadili dan diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin 15 November 2021 kemarin.
Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Menurut Sugiyono, kekeliruan hakim MA dengan vonis 18 tahun penjara terhadap Kliennya sangat nyata.
Hal tersebut yang menjadikan dasar bagi Sugiyono mengaku permohonan PK untuk keadilan kliennya.
"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 16 Desember 2020.
Menurut Sugiyono, hakim kasasi salah dalam menerapkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.
Terkait dengan perkara TPPU, menurut Sugiyono, baik tim jaksa penuntut umum maupun hakim kasasi salah dalam menjerat Pasal TPPU terhadap kliennya. Penerapan TPPU tak memenuhi unsur tempus delicti, atau waktu terjadinya delik pidana.
"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata Sugiyono.
Diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya terkait jatah menteri kepada presiden terpilih capres Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab kabar Jokowi bergabung dengan PAN.
Baca SelengkapnyaAnak Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini berkelakar. Alasan untuk memilih Ganjar karena berasal dari Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca Selengkapnyaeks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.
Baca Selengkapnya