Listrik Mau Dicabut Karena Menunggak, Pemilik Rumah Aniaya Petugas PLN
Merdeka.com - Petugas kepolisian dari Polres Bantul membekuk seorang pemuda berinisial AFS (19) warga Padukuhan Sonosewu, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Dia menganiaya seorang petugas PLN.
Penganiayaan ini dipicu karena pelaku tak terima meteran listrik rumahnya akan dicabut petugas PLN karena sudah menunggak membayar.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan bermula saat rumah pelaku mendapatkan surat teguran dari PLN pada 20 dan 25 Januari 2022. Surat teguran ini dilayangkan karena rumah AFS karena menunggak pembayaran listrik.
Dua surat teguran yang dilayangkan PLN ini disebut Archye tidak mendapatkan respon atau jawaban dari pelaku. PLN pun kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah pelaku.
"Tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan. Peringatan bila tidak segera dibayar, maka listrik rumah terlapor akan dilakukan pemutusan aliran," kata Archye, Minggu (6/2).
Archye menuturkan, dua petugas PLN berinisial ANS (26) dan rekannya mendatangi rumah AFS pada 2 Februari 2022 karena teguran yang diberikan tak kunjung mendapatkan respon dari pelaku AFS dan keluarganya.
"Tak terima saat pemutusan aliran listrik ini, pelaku melakukan penganiayaan kepada petugas PLN berinisial ANS. Korban dipukul 3 kali dan ditendang 2 kali oleh pelaku," tutur Archye.
Korban, sambung Archye, mengalami luka-luka akibat penganiayaan ini. Korban pun mengirimkan surat izin ke kantornya untuk menjalani rawat jalan. Pihak PLN pun melaporkan kasusnya ke Polsek Kasihan.
Archye menerangkan pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (5/2). Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Archye.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya