Lihat pesta kembang api malam tahun baru, Taufik tewas ditusuk orang tak dikenal
Merdeka.com - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap 5 dari 8 pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/1). Kejadian pengeroyokan hingga kematian itu terjadi pada Senin (1/1) sekira pukul 00.15 WIB.
Saat itu korban sedang menyaksikan pertunjukan kembang api di malam pergantian tahun menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Korban atas nama Taufik rekannya Andri, saat itu sedang naik sepeda motor Supra dan melintasi jalan Pondok Pucung, seketika berpapasan dengan rombongan 7 motor lainnya.
"Di antara mereka kemudian memacu gas sepeda motornya, pada saat kondisi gigi netral. Kemudian korban dan saksi menuju jalan Boulevard Bintaro sektor 9 tepatnya di depan SPBU Total untuk menyaksikan pertunjukkan kembang api," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Saat sedang asyik melihat pertunjukan kembang api itu, beberapa orang menghampiri korban dan saksi kemudian langsung menusuk korban. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di antaranya sayatan di leher kiri serta luka tusuk di punggung kiri dan kanan korban.
"Kemudian oleh rekannya korban dilarikan ke RS IMC Bintaro, namun sekitar pukul 05.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Alex, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada 5 orang pelaku yang berhasil diamankan itu. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami menyayangkan sekali kejadian ini, ternyata dari 5 pelaku yang diamankan 2 di antaranya adalah anak-anak. Kami juga akan mencocokkan keterangan pelapor dengan keterangan para pelaku yang sudah berhasil diamankan," kata dia.
Alexander mengaku sedang melakukan pemeriksaan terhadap bercak darah pada pisau yang ditemukan di TKP ke Puslabfor Mabes Polri. "Pemeriksaan sidik jari yang masih terdapat pada gagang pisau dan melakukan rekonstruksi," katanya.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti yang digunakan para pelaku untuk menganiaya dan menghabisi nyawa korbannya. Berupa sebilah pisau stainles, satu tas selempang berisi KTP dan ID card atas nama Irwansyah, satu helm dan satu jam tangan.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat 2 dan 3 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya