Hari ini, Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM Indonesia (PBHI) kembali menyambangi Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya untuk melengkapi berkas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.Kepala Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Djaja Ahmad Jayus mengatakan, laporan yang pertama, pada (11/4) telah diproses untuk selanjutnya dibawa ke panel. "Berkasnya, laporan pertama, sudah kita proses, bahkan kita sudah bentuk tim untuk kemudian diproses di panel," ungkapnya di Kantor Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no. 57 Jakarta Pusat, Jumat (28/4).Lebih jauh, ia mengatakan, panel akan melakukan analisis, lalu memutuskan apakah memang terjadi pelanggaran kode etik sesuai yang dilaporkan atau tidak. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial. "Nanti panel yang memutuskan. Jika panel menemukan ada pelanggaran maka akan dipanggil, jika tidak, maka akan dinyatakan tidak ada pelanggaran dan laporan ditutup," jelasnya. Menurutnya, panel yang akan melakukan analisis terhadap laporan ini berjumlah tiga orang yang berasal dari komisioner Komisi Yudisial sendiri. "Namanya saya rahasiakan. Tiga orang, dari komisioner," tutupnya.
KY bentuk panel selidiki pelanggaran etik hakim MA yang lantik OSO
KY bentuk panel selidiki pelanggaran etik hakim MA yang lantik OSO. Panel akan melakukan analisis, lalu memutuskan apakah memang terjadi pelanggaran kode etik sesuai yang dilaporkan atau tidak. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial.
Rekomendasi