Kurir 147 Kg Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jumino Bin Karji (52) dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah yang mendakwanya telah menjadi kurir 147 kilogram ganja asal Kabupaten Gayo Lues.
Tuntutan dibacakan JPU Ahmadi Lutfi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Senin (31/1).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jumino terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, mengirim, mengangkut narkotika golongan I jenis ganja. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumino Bin Karji dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ahmadi Lutfi membacakan tuntutan.
Selain itu, sebutnya, Jumino juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Jumino ditangkap Polres Bener Meriah di Jalan komplek perkantoran kabupaten setempat, Sabtu 9 Oktober 2021. Warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh ini tertangkap tangan membawa 147 bal ganja menggunakan mobil kijang Innova. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya