Kubu Ahok ikuti putusan hakim menunda sidang tuntutan atau tidak
Merdeka.com - Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama pada 11 April 2017. Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan keputusan tunda atau lanjutnya persidangan pada Majelis Hakim.
Trimoelja D Soerjad, selaku ketua tim penasihat hukum Ahok, sapaan Basuki, menghormati segala keputusan Majelis Hakim. Sikap tersebut konsisten dipertahankan semenjak awal hingga nantinya sidang berakhir.
"Kita selama ini selalu mematuhi putusan majelis meski tempo hari waktu kita dipercepat, hak kita terpangkas untuk ajukan ahli," katanya saat dihubungi, Jumat (7/4).
Dia menduga ada tiga kemungkinan di balik permohonan penundaan sidang ke 18 pada Selasa pekan depan. Pertama karena memenuhi permintaan Kapolda, kedua sidang akan terus berjalan karena jaksa penuntut umum sudah siap dengan tuntutannya, atau bisa juga sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
"Jadi mungkin karena permintaan ini, sidang tetap lanjut tanggal 11, tetap dibuka tapi langsung tunda untuk penuhi permintaan Kapolda," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama Ahok.
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya pada Kamis (6/4). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4).
Polda Metro Jaya mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4) mendatang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya