Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Sira Prayuna, menegaskan kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, pihaknya enggan menanggapi soal kliennya bakal ditahan hari ini.Menurut Sira, penahanan merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Di samping itu, Sira menilai selama Ahok memenuhi persyaratan objektif dan subjektif penahanan tidak perlu dilakukan."Saya kira, kita jangan mendahului dulu yang proses belum berlangsung. Kita ingat tujuan pemidanaan ini, seseorang itu tidak dilakukan penahanan selama memenuhi syarat objektif subjektif seperti yang disebutkan Pak Kapolri," ujar Sira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).Tim sukses kampanye Cagub-Cawagub pasangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi ikut mendampingi pemeriksaan Ahok. Prasetyo mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum tengah dijalani cagub DKI Jakarta nomor urut 2 itu.Seperti diketahui, Ahok dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka hari ini. Setelah sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11) lalu.
Kuasa hukum tegaskan Ahok tak akan ditahan selama memenuhi syarat
Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Sira Prayuna, menegaskan kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, pihaknya enggan menanggapi soal kliennya bakal ditahan hari ini.
Advertisement
Rekomendasi