Kuasa hukum sebut uang Rp 100 juta jebakan buat Irman Gusman

Kuasa hukum sebut uang Rp 100 juta jebakan buat Irman Gusman. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Kuasa hukum sebut uang Rp 100 juta jebakan buat Irman Gusman
Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.Tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menduga uang senilai Rp 100 juta yang diberikan oleh CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto beserta istrinya Memey adalah jebakan belaka."Kalau kami menduga, kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata Tommy di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Irman Gusman untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Sebab, menurutnya Irman Gusman mengetahui kronologi dan asal muasal uang tersebut hingga berada di tangannya."Kita minta supaya jangan ada suatu proses pemeriksaan, selama proses ini masih berlangsung. Kita hormatin proses ini. Karena belum tentu (Irman bersalah), bagaimana pun hasilnya kita hormatin. Tentu kalau ini memungkinkan kita harapkan Pak Irman. Karena Pak Irman yang mengetahui, detailnya bagaimana," papar Tommy.Sebelumnya, tersangka dalam kasus impor gula, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Rekomendasi