Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan masih pikir-pikir untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karen resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Senin (24/9).
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengaku belum ada komunikasi dengan Karen untuk menentukan langkah lanjutan. Namun pihaknya akan mengambil langkah terbaik untuk kliennya.
"Saya belum diskusi dengan bu Karen karena baru kemarin ditahan, mungkin hari Kamis baru ketemu lagi. Tapi kalau ada peluang tentang penangguhan penahanan akan kita lakukan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
Menurutnya, seharusnya Kejaksaan Agung tak perlu menahan Karen. Sebab, kliennya bersikap kooperatif dan tidak akan kabur ke luar negeri. Apalagi Karen telah dicegah keluar dari Indonesia.
Dia menjamin Karen tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena itu seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu. Meski begitu, dia tetap menghormati langkah penegak hukum.
"Di surat perintah penahanan itu alasannya normatif takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, yang sebenarnya menurut saya urgensinya enggak ada karena toh dia sudah mantan Dirut mau lari ke mana juga sudah dicekal," tukasnya.
Selain Karen, Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar tersebut. Ketiga tersangka itu antara lain Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Lalu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.