Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum sebut kepergian Ratna Sarumpaet ke Chile bukan untuk melarikan diri

Kuasa Hukum sebut kepergian Ratna Sarumpaet ke Chile bukan untuk melarikan diri Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile. Kepergian Ratna tepat sehari setelah memberi pernyataan maaf atas kebohongan yang dia lakukan terkait dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah perjalanan kliennya sekaligus berniat melarikan diri

"Itu enggak ada melarikan diri. Itu sudah jauh-jauh hari (mengurusi keberangkatan). Sudah ada visanya, gimana mau melarikan diri," ucap Insank di Polda Metro, Jumat (5/10).

Dia mengungkapkan, kliennya tak berniat mangkir. Tim kuasa hukum, katanya, pastikan akan meminta permohonan penundaan untuk diperiksa tanggal 8 Oktober 2018.

"Dia akan hadir tanggal 8. Ya kapan tanggal 8? Itu ya hari Senin. Hari ini kami akan meminta seharusnya, kalau tidak dilakukan penangkapan," tutur Insank.

Dia kembali mengklaim bahwa semuanya ini hanya masalah waktu. Terlebih ternyata sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Tapi dia juga menganggap ini biasa saja bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur. Makanya dia menyampaikan kepada kami, dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian dalam waktu yang ditentukan, itu baru dilakukan pemeriksaannya," jelas Insank.

Bahkan, masih kata dia, saat diantarkan surat oleh pihak Kepolisian, secara lisan sudah meminta diubah jadwalnya.

"Dari si pengantar surat itu, kami sudah sampaikan. Namun, pengantar mengatakan bahwa ajukan saja permohonannya saja langsung. Kami siapkan permohonan langsung, semalam itu gerak cepat sekali. Jadi ya beginilah kondisinya," beber Insank.

Karenanya, dia kembali menjelaskan soal banyak yang harus disiapkan, terutama soal visa. Padahal, Chile satu dari 76 negara yang mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bebas berwisata tanpa visa. Kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia berlaku hingga 90 hari.

"Ya artinya pada prinsipnya perlu saya sampaikan, dia berangkat ke Chile itu karena undangan," jelas dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya