Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka Bahar Smith
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mempersoalkan terkait proses hukum yang begitu cepat dilakukan penyidik terhadap kliennya yang dalam waktu singkat telah menetapkan sebagai tersangka sampai ditahan.
"Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan," kata Ichwan dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Oleh karena itu, dia merasa jika apa yang dihadapi Bahar saat ini telah mengindikasikan adanya pelanggaran asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Di sisi lain, Ichwan menyampaikan jika selama jalannya proses penyelidikan di Polda Jawa Barat, Bahar disebut telah berperilaku kooperatif, dimana langsung memenuhi panggilan pertama kepolisian sebagai saksi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya