Tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Senin (13/11), digelar sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon yang diwakil tim kuasa hukum Jonru.Dalam sidang tersebut, disampaikan salah satu alasan pengajuan gugatan praperadilan karena penetapan tersangka tanpa melalui gelar perkara. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Djudju Purwantoro menyampaikan kronologi pemeriksaan kliennya sampai pada penatapan tersangka.Awalnya Jonru diperiksa sebagai saksi pada tanggal 28 September 2017 yang dimulai pukul 16.00 WIB. Pada 29 September 2017 pukul 02.00 WIB dini hari, Jonru ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2013 Pasal 15.Selain itu pihaknya menilai ada pelanggaran HAM dalam proses penyidikan, penangkapan sampai pada penahanan kliennya. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Djudju mengatakan, tak ada surat resminya."Pada Jumat, tanggal 22 September 2017 sekitar pukul 02.00 WIB, pemohon dinyatakan sebagai tersangka tanpa penetapan melalui surat. Dan pemeriksaan oleh termohon satu kepada pemohon tetap dilaksanakan secara terus menerus hingga Jumat, tanggal 29 September 2017 pukul 07.00 WIB di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama kurang lebih 15 jam," jelasnya.Selain itu penetapan tersangka juga dinilai tanpa alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Dalam aturan itu disebut harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.Setelah ditahan pada 30 September dengan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/149/IX/2017/Dit.Reskrimsus, Jonru masih terus diperiksa sehari setelahnya atau pada Sabtu (30/9) yang dinilai dilakukan tanpa pertimbangan rasa kemanusiaan pada pemohon dan hak asasinya. Akibat panjangnya waktu dan proses penyidikan yang dilakukan, kliennya kata Djudju jatuh sakit.Djudju pun menyampaikan beberapa permohonannya dalam sidang tersebut di antaranya melepaskan Jonru dari tahanan. Selain itu diminta juga agar barang sitaan milik Jonru seperti laptop dan hard disk dikembalikan.
Kuasa hukum nilai penetapan tersangka Jonru tak sesuai prosedur
Djudju pun menyampaikan beberapa permohonannya dalam sidang tersebut di antaranya melepaskan Jonru dari tahanan. Selain itu diminta juga agar barang sitaan milik Jonru seperti laptop dan hard disk dikembalikan.
Rekomendasi