Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Polisi Gerebek 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Imigran Ilegal di Garut

Kronologi Polisi Gerebek 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Imigran Ilegal di Garut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Digerebek Polisi. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut menggerebek dua perusahaan yang diduga menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, Kamis (7/6). Kedua perusahaan itu berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dua perusahaan yang digerebek adalah PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari Internasional. Penggerebekan tersebut kaitan dengan pelanggaran terkait izin penyaluran pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Di lokasi pertama, sekitar pukul 17.00 WIB PT Raya Madya Bahari yang berlokasi di Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler, ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Tim penyelidik juga menemukan adanya 12 orang yang telah dipersiapkan untuk berangkat ke Jepang, Norwegia dan Thailand tanpa izin yang sesuai," kata Rio.

Di lokasi kedua, jelas Rio, sekitar pukul 19.00 WIB pihaknya memeriksa PT Aino Bahari Internasional di Kecamatan Karangpawitan. "Dari hasil pemeriksaan kami menemukan bahwa perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 tanpa memiliki izin yang sah," jelasnya.

Di lokasi kedua, Rio menyebut bahwa pihaknya mengamankan dua orang yang merupakan pengelola perusahaan tersebut.

"Kami sedang mendalami apakah perusahaan ini langsung mengirimkan pekerja migran ke negara-negara tersebut atau melalui penyalur lain," sambungnya.

Dari dua lokasi tersebut, Rio mengaku bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, paspor hingga laptop. 12 orang yang siap diberangkatkan ke luar negeri pun oleh pihaknya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Sebagaimana perintah bapak Kapolri, kami tidak akan mentolerir kegiatan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri. Perusahaan-perusahaan yang berencana mengirim pekerja migran harus memiliki kompetensi dan perizinan yang sesuai," ungkapnya.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

"Apabila terbukti terdapat hal yang melanggar, tentunya akan memberlakukan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP